Senin 20 Sep 2021 10:29 WIB

Arab Saudi Tangkap 16.466 Orang Ilegal Langgar Peraturan

Ribuan orang di Arab Saudi ditangkap langgar imigrasi dan perburuhan

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ribuan orang di Arab Saudi ditangkap langgar imigrasi dan perburuhan. Bendera Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Ribuan orang di Arab Saudi ditangkap langgar imigrasi dan perburuhan. Bendera Arab Saudi

IHRAM.CO.ID,  RIYADH – Aparat keamanan Arab Saudi dan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melakukan operasi gabungan di wilayah Kerajaan. 

Dalam operasi gabungan tersebut, mereka meringkus sebanyak 16.466 orang ilegal yang berada di wilayah kerajaan 

Baca Juga

Sebanyak 16.466 orang tersebut merupakan pelanggar hukum kependudukan dan perburuhan serta peraturan keamanan perbatasan. Operasi gabungan tersebut dilakukan selama satu minggu yakni pada 9-15 September. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (18/9), mereka yang ditangkap meliputi 6.470 pelanggar undang-undang kependudukan, 8.182 pelanggar peraturan keamanan perbatasan, dan lebih dari 1.814 pelanggar undang-undang perburuhan. 

 

Sebanyak 304 orang ditangkap ketika mencoba menyeberangi perbatasan ke Kerajaan. Di antaranya 32 persen adalah warga negara Yaman, 64 persen adalah orang Etiopia, dan 4 persen dari negara lain sementara 21 orang ditangkap karena mencoba melarikan diri dari perbatasan melintasi Kerajaan.  

Aparat keamanan juga menangkap 13 orang yang terlibat dalam pengangkutan pelanggar dan memberikan persembunyian. 

Jumlah total pelanggar saat ini yang dikenai tindakan hukuman, berjumlah lebih dari 84.038 orang, termasuk lebih dari 73.291 pria dan 10.747 wanita. 

Sedangkan kasus 66.956 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan untuk deportasi mereka. 

Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan memfasilitasi siapa saja untuk memasuki Kerajaan dengan melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan lainnya akan diberikan hukuman penjara maksimum 15 tahun atau denda sampai 1 juta riyal.

Aparat juga akan penyitaan alat transportasi, dan tempat tinggal yang digunakan untuk persembunyian itu, serta mempublikasikan nama mereka di media lokal.

 

Sumber: saudigazette 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement