Senin 20 Sep 2021 08:01 WIB

Menteri Haji: Sholat di Masjid Nabawi tidak Perlu Izin

Sholat di Masjid Nabawi tidak diperlukan izin melalui aplikasi Eatmarna.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Suasana shalat berjamaah di Masjid Nabawi selama pandemi Corona.
Foto: Saudigazette
Suasana shalat berjamaah di Masjid Nabawi selama pandemi Corona.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan untuk melakukan sholat di Masjid Nabawi tidak diperlukan izin melalui aplikasi Eatmarna.

“Izin hanya diperlukan untuk shalat di Rawdah Syarif atau mengunjungi makam Nabi SAW. Menunjukkan status kesehatan atau vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Masjid Nabawi," kata kementerian itu dikutip di Saudi Gazette, Senin (20/9).

Mereka juga menambahkan, status pada aplikasi Tawakkalna harus 'kebal' atau 'immune'. Status ini didapat bagi mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis, atau pemulihan setelah terinfeksi virus, atau sudah mengambil satu dosis vaksin dan berjarak 14 hari.

Kementerian tersebut sebelumnya juga mengumumkan 10 juta jamaah telah berhasil melakukan umroh sejak 4 Oktober 2020. Pelaksanaan ibadah dilakukan menyusul peluncuran prosedur “umroh yang aman” dan pemulangan jamaah secara bertahap ke Dua Masjid Suci.

 

Tak hanya itu, mereka mengungkapkan lebih dari 12.000 visa telah dikeluarkan, utamanya sejak Kerajaan mulai menerima peziarah dari negara lain pada 10 Agustus tahun ini.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdulfattah Mashat, mengatakan kapasitas umroh saat ini adalah 70 ribu jamaah per hari. Ia berharap dapat meningkatkan kapasitas menjadi 3,5 juta per bulan dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

"Vaksinasi penuh merupakan prasyarat pemberian izin kepada jamaah umroh dan jamaah lainnya yang ingin mengunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," kata Mashat.

Prosedur pendaftaran, izin umrah maupun memasuki dua masjid suci hanya dilakukan melalui aplikasi Tawakkalna. Otoritas kesehatan di Kerajaan telah menyetujui penggunaan vaksin untuk semua orang di atas usia 12 tahun.

Adapun bagi jamaah internasional, disarankan mendaftarkan status vaksinasi mereka di platform daring 72 jam sebelum bepergian ke Kerajaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement