Senin 20 Sep 2021 00:10 WIB

PN Jakpus Tunggu Dua Pekan Banding 7 Pejabat Negara

Pada Kamis (16/9) Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan warga terkait pencemaran udara.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menunggu selama 14 hari atau dua pekan apakah ada pengajuan banding dari Presiden Joko Widodo termasuk enam pejabat lain.  Sebelumnya, mereka digugat warga dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, terkait pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta sebelumnya memang melakukan gugatan kepada tujuh pejabat negara terkait pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Tujuh pejabat negara tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Pada Kamis (16/9) Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan warga atas nama Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta tersbeut. "Selanjutnya sejak dibacakan putusan tersebut, maka ada 14 hari untuk mengajukan banding. Apabila para pihak tidak melakukan banding, maka putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, dan harus dijalankan pihak Tergugat," kata Bambang kepada wartawan, Ahad (19/9).

Walaipun, diakui dia, pihak Gubernur DKI Jakarta, melalui pernyataan Gubernur Anies Baswedan sudah menhatakan akan menjalankan putusan, dengan kata lain tidak melakukan banding. Namun, pihaknya juga menunggu keterangan resmi dari kuasa hukum dari masing-masing ketujuh pejabat tersebut, termasuk dari pihak Istana yakni Presiden Joko Widodo terkait putusan tersebut.

"Jadi pengadilan sekarang sudah memutuskan, dan silakan bila pihak terkait akan melakukan langkah langkah hukum selanjutnya dalam masa waktu 14 hari tersebut," ungkapnya.

Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyatakan, para penggugat dan tim advokasi yang selama ini mendampingi proses persidangan, mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim dan berpihak pada kepentingan seluruh warga. Ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian.

Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi. Dan soal Turut Tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jabar) itu mengikuti putusan yang ada.

"Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu. 

Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para Tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi. 

“Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” terangnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta akhirnya memutuskan bahwa tujuh pejabat negara bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota. Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan para tergugat sebagian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement