Ahad 19 Sep 2021 20:32 WIB

Pemkab Gresik Bakal Ekspor Perikanan Hasil UMKM Bawean

Hasil perikanan Bawean yang sudah diekspor seperti kerapu dan lobster.

Para wisatawan bermain pasir di Pulau Noko dengan latar belakang Pulau Gili di Bawean, Kabupaten Gresik.
Foto: Republika/Muhyiddin
Para wisatawan bermain pasir di Pulau Noko dengan latar belakang Pulau Gili di Bawean, Kabupaten Gresik.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim membuka peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perikanan di Pulau Bawean untuk ekspor, dengan memberikan tata cara prosedur dan praktek ekspor bahan ikan kepada pelaku usaha di wilayah itu.

Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V KPP Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono mengakui hasil perikanan Pulau Bawean sudah menyentuh berbagai pasar ekspor di Asia, seperti Kerapu dan Lobster yang telah punya pasar di Singapura dan Hongkong. Namun, kata dia, aktivitas ekspornya masih melalui perantara di Surabaya.

"Di sinilah peran Dinas Koperindag dan KPP Bea Cukai Gresik, melalui program Klinik Ekspor membantu UMKM agar bisa melakukan ekspor langsung kepada pembeli di luar negeri. Sehingga warga Bawean akan mendapat keuntungan yang lebih besar daripada melalui perantara," katanya.

Eko mengatakan, perlu membuka pikiran pelaku UMKM Perikanan Bawean bahwasanya ekspor itu mudah, dan yang penting warga harus punya tekad berani melakukan ekspor, nanti dibantu pemerintah.

 

"Bea Cukai dan dinas terkait seperti Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag berperan menjadi perantara tanpa mencari keuntungan, membantu UMKM di Pulau Bawean untuk bisa ekspor sendiri ke luar negeri. Untuk itu, pelaku UMKM nanti akan dibimbing untuk bisa memenuhi persyaratan melakukan ekspor," katanya.

Sementara Agus Prasetyo Wardono, dari KPP Bea Cukai Gresik, saat memberikan materi sosialisasi cara ekspor mengatakan, bisnis ekspor memiliki banyak keuntungan, di antaranya memperluas pasar produk Indonesia, menambah devisa negara, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan warga, dan membiasakan bersaing di pasar internasional.

Untuk itu, menurutnya UMKM Bawean harus memiliki produk unggulan yang diminati pasar luar negeri, lalu kemudian mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (One Single Submission).

"Modul ekspor dan cara pengisian modul, nantinya akan difasilitasi secara gratis oleh KPP Bea Cukai. Dilatih mengisi dokumen ekspor dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM Bawean, Nanang mengaku baru paham mengenai tata cara ekspor, dan merasa tertantang untuk bisa mengikuti arahan Dinas Koperasi dan KPP Bea Cukai untuk bisa ekspor sendiri.

"Bersama komunitas pembudi daya Kerapu dan Lobster dari Pulau Gili Noko Desa Sidogedungbatu, sepertinya perlu dicoba peluang ekspor ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement