Sabtu 18 Sep 2021 19:16 WIB

Polda Metro Tilang 314 Kendaraan Saat Crowd Free Night

Polisi menerapkan CFN di empat lokasi di Jakarta setiap akhir pekan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sebanyak 314 kendaraan dengan berbagai pelanggaran pada operasi pengamanan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta. Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi yakni Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.

"Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraaan yang kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Menurut Sambodo,pelanggaran yang dilakukan oleh 314 kendaraan tersebut antara lain, menggunakan knalpot bising, berkonvoi, dan diduga terlibat balap liar. Kendaraan berknalpotKendaraan berknalpot bising, kata dia, menjadi sasaran utama dari petugas Polisi pada operasi pengamanan CFN. 

"Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran dan mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sambodo juga menyebut. pengendara kendaraan berknalpotumumnya berusaha memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar suaranya keluar dan hal itu beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta berbahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Personel Polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi CFB, selain menilang kendaraan berknalpot bising, juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.

"Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri," ucapnya.

Operasi pengamanan CFN pada Sabtu dini hari tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha cafe, restoran, dan sebagainya, di kawasan CFN sudah mematuhi aturan pembatasan jam operasional sesuai aturan pada kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement