Jumat 17 Sep 2021 19:24 WIB

Seberapa Terbuka Informasi Publik di Tanah Air?

Hasil survei KIP menunjukkan keterbukaan informasi di Indonesia ada di level sedang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (kanan)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip negara demokrasi. Komisi Informasi Pusat (KIP) baru saja merampungkan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Hasilnya, nilai IKIP secara nasional tahun 2021 sebesar 71,37.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 memakan waktu selama setahun karena penilaian dilakukan di seluruh Provinsi. Ini merupakan IKIP secara nasional pertama kali sejak 10 tahun pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air. 

"Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang," kata Narayana dalam paparan IKIP 2021 pada Jumat (17/9).

Narayana mengatakan hasil IKIP Nasional 2021 untuk mengetahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54.

"Penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember," ujar Narayana.

Narayana menyebut adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik. Selain itu, nilai IKIP 2021 dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

"Sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia," ucap Narayana.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong menjelaskan pelaksanaan IKIP mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP; Kedua, mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi; Ketiga, kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

"Akses terhadap informasi merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Informasi jadi kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan," ucap Romanus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement