Jumat 17 Sep 2021 18:42 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Fetish Mukena

Polisi libatkan psikolog dalam menindaklanjuti kasus fetish mukena.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Polresta (Kapolresta) Malang Kota (Makota)AKBP Budi Hermanto (tengah).
Foto: Wilda Fizriyani
Kepala Polresta (Kapolresta) Malang Kota (Makota)AKBP Budi Hermanto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) belum temukan unsur pidana pada kasus fetish mukena. Namum, polisi masih akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melibatkan psikolog.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan para ahli dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). "Hasilnya, masih belum ditemukan adanya unsur pidana,” kata Budi saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (17/9).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan para saksi ahli, selama pelaku tidak mengubah foto korban, maka belum termasuk unsur pidana. Jika sebaliknya seperti mengubah foto korban dengan citra negatif, maka itu bisa dikenakan UU ITE. 

Keterangan para ahli bahasa juga mengatakan hal serupa. Unggahan kalimat pelaku di media sosial tidak memiliki unsur yang melanggar hukum. Nilai dari kalimat yang ditulis pelaku juga masih bersifat umum.

Meskipun demikian, Budi memastikan, akan melanjutkan proses hukum tersebut dengan melibatkan psikolog. Hal ini bertujuan untuk memberikan konseling kepada para terduga korban. Kemudian juga kepada terduga pelaku yang diduga mengidap penyimpangan seksual.

Sebelumnya, seorang model perempuan diduga menjadi korban fetish oleh satu akun media sosial. Kejadian ini terjadi setelah korban melakukan sesi pemotretan produk mukena. 

Korban melakukan sesi pemotretan dua kali bersama terduga berinisial D. Terduga awalnya mengaku sebagai pemilik salah satu toko online produk mukena. Aksi terduga terbongkar berkat laporan dari fotografer yang juga melakukan pemotretan kepada korban dan model lainnya.

Selanjutnya, korban melihat akun Twitter milik terduga dan menemukan keterangan tersurat mengenai fetish mukena. Di akun tersebut, korban menemukan beberapa foto model yang pernah difoto oleh pelaku. Dalam hal ini termasuk foto yang bersangkutan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement