Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Percepat Impor Vaksin, Bea Cukai Berikan Rush Handling

Jumat 17 Sep 2021 15:08 WIB

Red: Gita Amanda

Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Sebanyak 42.900 vial dengan perkiraan nilai pembebasan sekitar Rp 23 miliar diberikan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah memfasilitasi importasi Vaksin Pfizer pertama melalui Bandara Soekarno Hatta, kali ini giliran Bea Cukai Tanjung Emas yang berikan layanan percepatan dan fasilitas fiskal terhadap importasi vaksin Pfizer. Pada Kamis (16/9), melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sebanyak 42.900 vial dengan perkiraan nilai pembebasan sekitar Rp 23 miliar telah diberikan fasilitas percepatan dimaksud.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan bahwa percepatan penanganan pandemi yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait menjadi fokus utama pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga

 “Vaksin yang diimpor oleh PT Pfizer Indonesia merupakan importasi vaksin pertama di luar Bandara Soekarno Hatta. Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia,” ungkap Anton

Bea Cukai Tanjung Emas berkontribusi dengan memberikan fasilitas Rush Handling atau penanganan segera yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Selain itu, atas importasi ini berikan fasilitas fiskal, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

“Vaksin ini akan didistribusikan ke 4 Kabupaten Kota di Provinsi yakni Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dengan pertimbangan rendahnya vaksinasi tahap 1 di daerah tersebut. Kedatangan vaksin Pfizer ini juga dilakukan demi mempercepat vaksinasi di Indonesia, kami berkomitmen untuk terus memberikan fasilitas demi kelancaran proses importasinya sebagai kontribusi Bea Cukai Tanjung Emas, mendukung program pemerintah dalam mencapai target vaksinasi 2 juta orang per hari,” tutup Anton.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler