Jumat 17 Sep 2021 14:59 WIB

Alasan Kemenkeu Memperpanjang Insentif Pajak Kendaraan

Pemberian insentif pajak kendaraan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan perpanjangan potongan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen. Hal ini untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan bagi dunia termasuk Indonesia. “Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan, sehingga diharapkan perpanjangan insentif ini terus dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9).

Baca Juga

Febrio melihat perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat sampai kuartal II 2021. Dari sisi lain, pemerintah berupaya memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.

“Tingkat mobilitas masyarakat terus menunjukkan perbaikan, sedangkan kebijakan PPKM mulai dilonggarkan dengan penerapan dan pengawasan yang sangat ketat,” ucapnya.

Febrio melanjutkan tingkat vaksinasi masyarakat juga terus menunjukkan peningkatan signifikan yang diharapkan semakin mendorong masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi. Adapun peluang dari sisi eksternal juga tinggi seiring pemulihan ekonomi global yang terus berlanjut, antara lain PMI Manufaktur global yang terus berada level ekspansif sampai Agustus 2021.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” kata Febrio.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen bagi segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan. Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. 

“Konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan,” ucapnya.

Menurutnya di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha. 

“Kebijakan fasilitas PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Menurutnya prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang SP – 28 /BKF/2021 cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

“Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi. Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar dapat kembali berproduksi secara maksimal,” ucapnya.

Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada kuartal II 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Maka itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang. 

“Momentum pemulihan ekonomi pasca gelombang varian Delta terus berlanjut, dan harus terus diperkuat melalui berbagai dukungan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement