Jumat 17 Sep 2021 06:36 WIB

Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri

Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.

Terpidana /ilustrasi
Foto: tubasmedia
Terpidana /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis. Ketiga pejabat yang pernah di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010 itu, yakni Sudjarwono, Malai Sondi (Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan) dan Sugeng B Resobowo (Sekertaris Kelurahan Jember Kidul).

Mereka menyerahkan diri ke Kejari Jember setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat, Kamis (16/9).

Menurutnya pihak Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu. Sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut dan ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. "Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Ketiga pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung. Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement