Jumat 17 Sep 2021 05:42 WIB

Polri: Diksi Larangan dalam RUU Minol Kurang Tepat

Polri mengusulkan diksi larangan diganti pengawasan dan pengendalian dalam RUU Minol.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar memusnahkan barang bukti narkotika saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar memusnahkan barang bukti narkotika saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar menilai diksi 'larangan' dalam rangcangan undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kurang tepat. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan penggunaan diksi pengawasan atau pengendalian.

"Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar Krisno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (16/9).

Penggunaan diksi 'larangan' bermakna melarang orang untuk memproduksi, menjual, mengkonsumsi, dan menggunakan minuman beralkohol. Padahal ada sejumlah sektor yang tak dilarang, seperti adat atau kepercayaan tertentu.

"Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata 'pengendalian dan pengawasan'," ujar Krisno.

Jika menggunakan diksi pengawasan dan pengendalian, RUU tersebut akan lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.  Namun tetap sesuai aturan dan regulasi yang telah disepakati. "Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Krisno.

Baca juga : Polri: Diksi Larangan dalam RUU Minol Kurang Tepat

Diketahui, Baleg masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai pada akhir 2021. Saat ini, terdapat 14 materi muatan yang terdapat di dalamnya, yakni 1) definisi minuman beralkohol, 2) jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol, 3) pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi serta perdagangan atau peredaran minuman beralkohol, 4) pembatasan impor minuman beralkohol, dan 5) dukungan pengembangan minol tradisional/lokal.

Lalu, 6) distribusi dan perdagangan minuman beralkohol, 7) cukai dan pajak minuman beralkohol, 8) pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol, 9) batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan konsumsi minol, 10) tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, 11) larangan dan sanksi, 12) partisipasi masyarakat, 13) ketentuan pidana, dan 14) ketentuan penutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement