Kamis 16 Sep 2021 18:01 WIB

Apa Hukum Gondrong atau Memanjangkan Rambut Bagi Pria?   

Tuntunan Islam terhadap rambut adalah agar merawatnya

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Nashih Nashrullah
Tuntunan Islam terhadap rambut adalah agar merawatnya. Ilustrasi gondrong
Foto: Bilnews
Tuntunan Islam terhadap rambut adalah agar merawatnya. Ilustrasi gondrong

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Saat ini tidak jarang ditemui pria dengan rambut panjang sebahu atau lebih atau tren ini pernah ramai era 1990-an, tren gaya rambut gondrong. Banyak pria memakai model rambut ini dari berbagai usia dan profesi. 

Sebagai Muslim yang tindakannya berpedoman pada Alquran dan hadits, bagaimana Islam memandang perilaku ini?   

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, mengatakan memanjangkan rambut pria bukanlah dari sunnah yang berpahala bagi seorang Muslim. 

Menurutnya, Nabi Muhammad ﷺ pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya, sehingga mencukur rambut tidak dianggap sebagai dosa. 

Anjuran Rasulullah untuk rambut adalah untuk memuliakannya atau merawatnya. Rasulullah ﷺ bersabda: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat)." (HR Abu Dawud). 

Ali Jumah menambahkan, tidak masalah memanjangkan rambut kepala. Karena rambut Nabi SAW pernah dipanjangkan mencapai daun telinganya dan di antara telinga dan bahunya. Rasulullah ﷺ bersabda:

 وعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: "كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم مَنْكِبَيْهِ" رواه البخاري “Dari Anas  RA bahwa rambut Rasulullah ﷺ terurai sampai ke kedua bahunya.” (HR Bukhari) 

Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menegaskan, urusan bagian tubuh dan pakaian tunduk pada adat dan tradisi. 

Namun semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, larangan meniru orang fasik, larangan laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki, larangan berbuat sombong, dan pemborosan. 

 

Sumber: elbalad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement