Kamis 16 Sep 2021 15:11 WIB

ICC Setujui Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Duterte

ICC setujui penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye antinarkoba

ICC setujui penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye antinarkoba di masa pemerintahan Duterte.
ICC setujui penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye antinarkoba di masa pemerintahan Duterte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) menyetujui penyelidikan resmi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam perang melawan narkoba.

Dalam sebuah pernyataan, ICC mengatakan para hakim telah menyetujui permintaan jaksa guna menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye anti-narkoba Duterte.

Baca Juga

Hakim ICC menyampaikan kampanye perang melawan narkoba Duterte tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakkan hukum yang sah, melainkan lebih mengarah pada serangan sistematis terhadap warga sipil. "Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini," bunyi keputusan ICC.

Permintaan otorisasi untuk menyelidiki kasus terhadap Duterte diajukan 14 Juni lalu oleh Fatou Bensouda, yang saat itu menjabat sebagai kepala jaksa ICC. Kampanye anti narkoba merupakan salah satu program Duterte ketika menjabat sebagai Presiden Filipina mulai 2016 lalu.

Saat itu, Duterte meluncurkan penangkapan besar-besaran terhadap para pengedar dan pengguna narkoba dan memberi kewenangan polisi untuk membunuh setiap anggota kriminal dan pengguna obat-obatan terlarang.

Pada 2018, Duterte memutuskan penarikan Filipina dari Statuta Roma. Penarikan tersebut mulai berlaku pada 17 Maret 2019. Sejak itu, Duterte telah berulang kali mengatakan bahwa dia tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan ICC.

Duterte menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi di Filipina karena negara Asia Tenggara itu telah menarik diri keluar dari anggota mahkamah tersebut. Namun ICC mengatakan masih memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan Duterte sejak November 2011 hingga Maret 2019, masa di mana Filipina masih menandatangani Statuta Roma.

Data terbaru otoritas Filipina yang dirilis pada Juni menunjukkan hingga akhir April 2021, polisi dan pasukan keamanan lainnya telah menewaskan sedikitnya 6.117 tersangka pengedar narkoba selama operasi. ICC didirikan pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota PBB untuk mengadili kasus-kasus yang tidak dapat atau tidak ingin dituntut oleh negara-negara tersebut.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/icc-setujui-penyelidikan-atas-dugaan-pelanggaran-ham-duterte/2365997
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement