Kamis 16 Sep 2021 14:14 WIB

Alex Noerdin Penuhi Panggilan Penyidik Kejakgung

Penyidik Kejakgung akan mengumumkan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel pada Kamis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR sekaligus mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Supardi, membenarkan Noerdin memenuhi panggilan penyidik. "Betul sudah datang," kata Supardi di Jakarta, Kamis (16/9).

Saat ditanyakan kapan Noerdin tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci. Dia menegaskan, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. "Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.D

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR. Pusat Penerangan Hukum Kejakgung mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara PDPDE, Kejakgung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Baca juga : Datang Pagi Bukan untuk OTT, Tapi untuk Bereskan Meja

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus itu terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel pada 2010-2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement