Kamis 16 Sep 2021 13:25 WIB

Anita Wahid: Kekuatan Kritis Justru Dikucilkan dan Dilarang

Putri Gus Dur itu menyayangkan kekuatan kritis malah seakan diredam agar tak membesar

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Putri Gus Dur, Anita Wahid (kiri).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Putri Gus Dur, Anita Wahid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mengatakan, kekuatan kritis mengalami kenaikan intensitas di masyarakat. Namun, ia menyayangkan kekuatan itu malah seakan diredam agar tak membesar.

"Kekuatan kritis yang mulai meningkat seperti gerakan mahasiswa dan pemuda, justru dikucilkan, bahkan mengalami pelarangan serta kriminalisasi," kata Anita dalam keterangan pers, Kamis (16/9).

Anita menyebut, hak politik dan kebebasan sipil di Indonesia terus mengalami kemunduran sesuai laporan Freedom in the World 2021. Yang terbaru, kasus penghapusan mural menjadi contoh mundurnya kekebasan sipil dan berekspresi.

"Kita turun dua poin dari tahun sebelumnya. Indonesia juga masih dikategorikan sebagai negara setengah bebas, dengan catatan masih tingginya kasus korupsi bersamaan dengan pelemahan KPK, diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum minoritas, serta pelunakkan pemerintah terhadap kekuatan oposisi," ujar Anita.

PVRI juga mencatat UU berisi pasal-pasal karet menyediakan celah bagi siapa saja yang mengalami gejala intoleransi bertindak saling melaporkan atau mengambil tindakan main hakim sendiri tanpa intervensi negara yang sesuai hukum. Oleh karena itu, pemerintah dituntut mengagendakan kembali reformasi sektor keamanan.

"Ini penting agar pemerintah memiliki aparat keamanan yang akuntabel, efektif, profesional, dan menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia," ucap putri kandung Gus Dur tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif. Hal ini menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa saat menyampaikan aspirasi ketika kunjungan Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu malam, menjelaskanSurat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement