Kamis 16 Sep 2021 11:48 WIB

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Mimika Terkait Pembangunan Gereja

Pemanggilan mereka berkenaan dengan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gereja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota DPRD Mimika, Papua, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan mereka berkenaan dengan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/9).

Adapun, ketiga anggota DPRD periode 2014—2019 tersebut adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro dan Paulus Yanengga. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika. Namun belum diketahui materi penyidikan terhadap para saksi tersebut.

KPK sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat daerah lain. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini juga masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud. KPK juga belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.

Baca juga : 7 Bulan Belum Digaji, Karyawan Damri Hanya Diberi Rp 1 Juta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement