Kamis 16 Sep 2021 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Evaluasi Sekolah Tatap Muka, Ini Hasilnya

Sejauh ini respons sangat positif dari animo para orangtua dan warga sekolah.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Orangtua murid mengantar anaknya ke sekolah di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memulai pembelajaran tatap muka terbatas (PTMK) tingkat Sekolah Dasar (SD) sejak Senin (6/9/2021) dan mewajibkan orangtua mengantar jemput siswa agar tidak keluyuran di luar jam sekolah dengan demikian pengawasan anak tetap terjaga.
Foto: ANTARA/Suwandy
Orangtua murid mengantar anaknya ke sekolah di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memulai pembelajaran tatap muka terbatas (PTMK) tingkat Sekolah Dasar (SD) sejak Senin (6/9/2021) dan mewajibkan orangtua mengantar jemput siswa agar tidak keluyuran di luar jam sekolah dengan demikian pengawasan anak tetap terjaga.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi menyatakan melakukan evaluasi secara berjenjang, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.

"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah-sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” kata Inayatullah, Rabu (15/9).

Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respons sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik. Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.

Baca juga : 7 Bulan Belum Digaji, Karyawan Damri Hanya Diberi Rp 1 Juta

"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inayatullah.

Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas.

Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM.

“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement