Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Sita 10 Juta Rokok Ilegal Selama Delapan Bulan

Kamis 16 Sep 2021 09:12 WIB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda

Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Rabu (15/9).

Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Rabu (15/9).

Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Sebagian besar penjual di Pasar Kebalen Malang menyebutnya rokok polos

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah menyita 10.794. 400 batang rokok ilegal di Malang Raya. Temuan batang rokok ilegal selama 2021 ini terbilang cukup tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir.

Pada 2020, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita 11.808.340 batang rokok ilegal. Kemudian 10.063.940 batang rokok ilegal diamankan sepanjang 2019. Sementara itu, terdapat 7.323.408 batang rokok ilegal disita dari seluruh wilayah Malang Raya selama 2018.

 

Malang Raya sendiri terdiri atas Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dari ketiga wilayah tersebut, Kabupaten Malang paling banyak ditemukan rokok ilegalnya. "Kalau bicara perbandingan dua wilayah tersebut, ya di kabupaten," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, KPP BC Malang Krisno Budi Bagus Sasmito kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (15/9).

 

Terakhir, KPP BC Malang menemukan rokok ilegal yang diangkut kendaraan di wilayah Kabupaten Malang selatan. Pada September tahun ini, petugas Bea Cukai juga menemukan sejumlah rokok ilegal. Selain kendaraan angkutan, pihaknya juga mendapatkan rokok ilegal dari jasa-jasa ekspedisi. 

 

Dibandingkan Kabupaten Malang, Krisno menilai, Kota Malang terbilang minim temuan rokok ilegal. Hal ini karena masyarakat setempat sudah memahami adanya larangan tersebut. Situasi tersebut terbukti dari hasil operasi gabungan di beberapa titik Kota Malang, Rabu (15/9).

 

Pada tahap awal, Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum menargetkan Pasar Kebalen, Kota Malang sebagai lokasi operasi. Krisno mengaku, pihaknya tidak menemukan pelanggaran apapun di lokasi tersebut. Meskipun demikian, para petugas tetap melakukan sosialisasi mengenai rokok ilegal.

 

Sebagian besar penjual di Pasar Kebalen sudah mengetahui bentuk rokok ilegal yang biasanya disebut "rokok polos". Mereka memahami menjual produk tersebut tidak diperkenankan dalam aturan berlaku.  "Dan ada juga beberapa ada yang sudah ditawari, tapi mereka tidak mau. Ada bukti setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak ditemukan rokok polos," jelasnya.

 

Selain pasar, petugas menyisir toko-toko di sekitar wilayah Buring. Serupa dengan sebelumnya, petugas tidak menemukan pelanggaran apapun di titik tersebut. Tidak ada penjualan rokok ilegal atau polos di tempat-tempat tersebut.

 

Petugas juga sempat memeriksa status perizinan di dua pabrik rokok yang resmi. Keduanya memang sudah terdaftar di Dinas Perindag dan Bea Cukai, tapi pihaknya harus tetap mengawasinya. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas tidak menemukan perizinan yang melanggar dari kedua pabrik.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler