Kamis 16 Sep 2021 08:05 WIB

KPK Pecat 51 Pegawai, Efektif 1 Oktober

Pimpinan KPK dinilai tak berwenang menindaklanjuti hasil TWK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2021, mendatang. "Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement