Kamis 16 Sep 2021 06:33 WIB

Menkumham: RUU Ibu Kota Negara Tunggu Surpres Jokowi

Pemerintah sepakat mengupayakan percepatan penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan program prioritas tahun 2021 serta tindak lanjut penyelesaian permasalahan terhadap kesimpulan rapat kerja sebelumnya.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan program prioritas tahun 2021 serta tindak lanjut penyelesaian permasalahan terhadap kesimpulan rapat kerja sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku, saat ini ada dua RUU usulan pemerintah yang masih dalam proses menunggu surat presiden (surpres). Salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Mudah-mudahan nanti, saya dan Pak Menko dapat mempercepat ini (penyerahan surpres ke DPR)," ujar Yasonna dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9).

Satu RUU lagi adalah, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan luncurkan dari Prolegnas Prioritas 2020. Selain itu, terdapat dua RUU yang berada dalam proses penyempurnaan substansi.

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ujar Yasonna.

Adapula empat RUU usulan pemerintah yang masih dalam proses pembahasan tingkat I di DPR. Keempatnya, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontingen Indonesia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan RUU tentang perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Satu RUU sudah disampaikan ke DPR dan menunggu jadwal pembahasan di DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata. Jadi RUU Hukum Acara Perdata ini kita masih menggunakan pluralisme hukum," ujar Yasonna.

Pemerintah, kata Yasonna, memperhatikan capaian Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah dilakukan bersama dengan DPR. Prinsipnya, pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021.

"Menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement