Rabu 15 Sep 2021 22:23 WIB

Pimpinan Gontor tak Tahu Dana Hibah Luar Negeri Wajib Lapor

Menurutnya, yang disetujui untuk dilaporkan adalah bantuan dari pemerintah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Gontor tak Tahu Dana Hibah Luar Negeri Wajib Lapor. Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam.
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Pimpinan Gontor tak Tahu Dana Hibah Luar Negeri Wajib Lapor. Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi menyampaikan, dia tidak mengetahui soal adanya kewajiban melaporkan dana hibah luar negeri kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Menurutnya, yang disetujui untuk dilaporkan kepada pemerintah adalah bantuan dari pemerintah.

"Yang dilaporkan itu (bantuan) yang dari pemerintah. Bukan dari pemerintah, itu nggak (dilaporkan). Dalam undang-undang begitu. Wong kita ikut membahas dulu. Yang kita setujui itu bantuan pemerintah. Kalau yang lain-lain itu nggak ada dalam rapat," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/9).

Baca Juga

Kiai Amal juga mengatakan, pada prinsipnya dia mendukung bantuan yang digelontorkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, diberikan kepada pesantren secara transparan. "Saya mendukung supaya transparan bantuan (pemerintah) itu. Kalau yang non-pemerintah itu saya nggak tahu. Yang saya tahu itu yang dari bantuan pemerintah saja. Mungkin itu di luar pembahasan kami waktu itu. Karena kami juga dimintai pendapat tapi yang dimintai pendapat itu (soal) bantuan pemerintah," jelasnya.

Kiai Amal menyampaikan setuju pemerintah pusat dan daerah ikut membantu kemajuan pesantren melalui penganggaran. Sebab selama ini pemerintah daerah tidak bisa membantu karena terkendala regulasi.

 

"Nah, (dengan regulasi Perpres 82/2021) ini sekarang dibolehkan," ujarnya.

Dalam berbagai rapat pun, Kiai Amal telah menyampaikan usulan supaya pembagian bantuan pendanaan itu harus adil dan tidak berdasarkan suka atau tidak suka. "Itu di DPR suaranya juga begitu. Sudah cocok dengan kita. Dan saya nggak tahu kalau bantuan luar negeri harus lapor. Mungkin itu pasal siluman, karena yang kita bahas bukan itu," jelasnya.

Dalam Perpres 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, diatur hibah dari lembaga non-pemerintahan atau individu dari mancanegara harus dicatat secara terperinci, seperti identitas pemberi, nominal, dan peruntukannya. Bantuan ini, sebagaimana pasal 15, juga harus dilaporkan kepada Kementerian Agama.

Selain dana hibah dari luar negeri itu, dana tanggung jawab sosial (CSR) dari swasta yang diterima oleh pesantren juga harus dilaporkan kepada pemerintah. Ini tercantum pada pasal 21.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement