Kamis 16 Sep 2021 01:31 WIB

Rencana Pelabelan BPA di Air Minum Kemasan Dipertanyakan

Setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat perlu dibuat hati-hati

Air Mineral dalam Kemasan (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala
Air Mineral dalam Kemasan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kebijakan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA dipertanyakan. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, mengaku heran dengan wacana itu karena belum dikaji secara mendalam terlebih dahulu.

"Kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo. 

Edy mengatakan BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, kata Edy, harus dilihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini. Lalu adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan kebijakan ini apakah sudah mendesak dikeluarkan. 

"Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu diwacanakan," kata dia.

Edy juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang sudah ada. Termasuk dampaknya terhadap psikologis konsumen. Menurutnya setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat perlu dibuat secara hati-hati.

"Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement