Rabu 15 Sep 2021 16:50 WIB

Anies Serukan Penutupan Etalase Rokok di Minimarket di DKI

Seruan Gubernur ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. .

Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi

Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Penutupan etalase rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Pekerja menata rokok yang etalasenya ditutup kain di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Penutupan etalase rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. (FOTO : Antara/Ampelsa)

Seorang konsumen berjalan melewati pintu kaca yang tertempel kertas Seruan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup etalase produk rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Penutupan etalase rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang konsumen berjalan melewati pintu kaca yang tertempel kertas Seruan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup etalase produk rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Penutupan etalase rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement