Rabu 15 Sep 2021 15:42 WIB

Pengungkapan Kasus Transaksi Elektronik Tokopedia

Aksi tersangka mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta..

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Anggota Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi (ketiga kiri) bersama Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (ketiga kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Anggota Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021).

Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir.

Mereka berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement