Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai dan Pemkot Malang Berantas Rokok Ilegal

Rabu 15 Sep 2021 15:18 WIB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda

Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Rabu (15/9).

Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Rabu (15/9).

Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Operasi gabungan perdana ini akan rutin dilaksanakan setiap satu kali dalam sebulan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan TNI/Polri mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan perdana ini akan rutin dilaksanakan setiap satu kali dalam sebulan.

Pejabat Fungsional Pemeriksaan Ahli Pertama, Bea Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito menyatakan, target operasi gabungan bisa ditentukan oleh siapapun, bahkan dari masyarakat. "Artinya, siapapun yang punya informasi, kita saling berbagi informasi, dan langsung kita datangi ke lokasi," ucap Krisno kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (15/9).

Baca Juga

Pada tahap awal, Bea Cukai bersama Pemkot Malang dan aparat hukum menargetkan Pasar Kebalen, Kota Malang sebagai lokasi operasi. Krisno mengaku, pihaknya tidak menemukan pelanggaran apapun di lokasi tersebut. Meskipun demikian, para petugas tetap melakukan sosialisasi mengenai rokok ilegal.

Sebagian besar penjual di Pasar Kebalen sudah mengetahui bentuk rokok ilegal yang biasanya disebut "rokok polos". Mereka memahami menjual produk tersebut tidak diperkenankan dalam aturan berlaku.  "Dan ada juga beberapa ada yang sudah ditawari, tapi mereka tidak mau. Ada bukti setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak ditemukan rokok polos," jelasnya.

Selain pasar, petugas menyisir toko-toko di sekitar wilayah Buring. Serupa dengan sebelumnya, petugas tidak menemukan pelanggaran apapun di titik tersebut. Tidak ada penjualan rokok ilegal atau polos di tempat-tempat tersebut.

Petugas juga sempat memeriksa status perizinan di dua pabrik rokok yang resmi. Keduanya memang sudah terdaftar di Dinas Perindag dan Bea Cukai, tapi pihaknya harus tetap mengawasinya. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas tidak menemukan perizinan yang melanggar dari kedua pabrik.

Mengingat operasi gabungan ini perdana, maka tujuan utamanya menyampaikan masyarakat kegiatan tersebut sudah mulai dilaksanakan. "Sekaligus kita melakukan pemeriksaan apabila ditemukan. Minimal kita tunjukkan kepada masyarakat, kegiatan kita ini ada, ada operasi gabungan antara bea cukai dengan pemda," ungkapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler