Rabu 15 Sep 2021 13:33 WIB

KPK Salurkan Pegawai TMS ke Lembaga Lain, LBH Jakarta: Aneh

KPK disarankan tidak terus membuat kebijakan yang mempermalukan mereka sendiri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana bersama Anggota Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif Maulana (dari kiri) memberikan paparan saat rilis seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana bersama Anggota Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif Maulana (dari kiri) memberikan paparan saat rilis seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai aneh jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalurkan pegawai tak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan ke institusi lain. Menurutnya, hal ini menunjukkan KPK memiliki target untuk menyingkirkan pegawai TMS tersebut.

"Betul, sangat jelas ini aneh, kekurangan penyelidik dan penyidik namun menyingkirkan mereka apalagi mereka pata pegawai berpengalaman dan berprestasi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/9).

Arif melanjutkan, kejanggalan berikutnya adalah sudah distigma bermasalah tetapi mau disalurkan ke lembaga atau institusi lain. Bukannya sebenarnya ini menunjukkan kalau stigma itu jelas keliru sebagaimana temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

"Ini seperti bentuk cara jahat penyingkiran dengan dalih membantu dan bagian dari program KPK. Padahal Presiden, Ombudsman RI dan Komnas HAM sudah merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk memproses alih status mereka menjadi PNS di KPK sebagaimana ketentuan UU," kata dia.

Hal ini didasarkan pada putusan Ombudsman menyebut adanya malaadminiatrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Termasuk berbagai temuan pelanggaran HAM oleh Komnas. "Mestinya pimpinan KPK yang banyak bermasalah saat ini mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Tidak justru terus membuat kebijakan yang mempermalukan KPK yang mestinya tegakkan hukum bukan mempermainkan hukum," kata dia.

Baca juga : KPK Respons Aksi Pengusutan Proyek Formula E DKI Jakarta

Sebelumnya, KPK mengaku siap membantu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disalurkan ke institusi lain. TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).

Harefa mengatakan, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Pada sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. "Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ujar Cahya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement