IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Amphuri) menghormati Kementerian Agama telah melibatkan asosiasi merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Revisi KMA 719 sudah dimulai kemarin, Selasa (14/9) dihadiri Plt Dirjen PHU Khoiriz dan masing-masing ketua asosiasi.
Baca Selengkapnya di ihram.co.id