Selasa 14 Sep 2021 21:11 WIB

Video LGBT di Youtube Kids Melanggar Hukum UU Pornografi

Anggota Komisi I DPR Sukamta berkata LGBT seperti virus, lebih berbahaya dari corona.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi LGBT. Video yang mempromosikan LGBT di Youtube Kids disebut melanggar hukum, khususnya UU Pornografi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT. Video yang mempromosikan LGBT di Youtube Kids disebut melanggar hukum, khususnya UU Pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera bertindak menegakkan hukum dan mencari serta memblokir konten-konten pornografi di internet, terutama yang menyasar anak-anak. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi I DPR Sukamta terkait video yang mempromosikan konten LGBT dan menjadi iklan di sebuah konten video anak-anak di Youtube kids.

"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan, ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal Rp 6 miliar (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini.

"UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata dia.

Sukamta menegaskan persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan perundungan yang mengarah pelecehan seksual, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.

"Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus corona karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," kata dia.

Ia menambahkan efek LGBT ini bisa merembet ke berbagai hal, mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi. "Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," kata dia.

Saat ini yang dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Karena itu ia mendorong di dalam Revisi UU Penyiaran nanti bisa diatur agar video-video di internet lewat Youtube, misalnya, masuk cakupan pengawasan KPI.

Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tetapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet dalam hal ini termasuk Youtube selaku badan hukum private. Ia pun sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma, dan jati diri bangsa Indonesia.

"Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Sebuah video berisi informasi tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berjudul "Andai Aku Homo" muncul sebagai iklan yang terselip di sela-sela konten video musik untuk anak-anak di Youtube Kids. Dalam video itu, berisi penjelasan bagaimana jika seseorang menjadi seorang gay atau pria penyuka sesama jenis.

Penjelasan dalam video yang mempromosikan LGBT itu menggunakan animasi buah-buahan, seperti pisang, jeruk, dan ceri. Tulisan-tulisan dalam video itu pun sangat vulgar, seperti "Andai aku homo, kan ku sentil kedua b*j*mu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement