Selasa 14 Sep 2021 19:44 WIB

Varian Mu Buat Pintu Bagi Wisman tak Buru-Buru Dibuka

Penerbangan internasional hanya dibuka di dua bandara saja selama PPKM berjalan.

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur regulasi pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Inmendagri menetapkan pintu masuk udara untuk perjalanan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Foto: ANTARA/Fauzan/wsj.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur regulasi pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Inmendagri menetapkan pintu masuk udara untuk perjalanan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rahayu Subekti, Dedy Darmawan Nasution, Antara

Antisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia dilakukan dengan pembatasan perjalanan bagi penumpang internasional. Pengawasan di pintu negara diharapkan bisa mencegah varian Mu menyebar di Tanah Air.

Baca Juga

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia memastikan pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri terus dilakukan. Para pelaku perjalanan luar negeri, kata Nadia, harus melakukan pemeriksaan sequencing guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia termasuk varian Mu.

Kementerian Kesehatan juga terus-menerus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia. "Pengawasan di pintu negara terus dilakukan, surveilans varian juga terus kami lakukan," kata Nadia, Selasa (14/9).

"Selama ini, kami selalu mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” tambah Nadia.

Saat ini, pemerintah fokus kepada tujuh negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif Covid-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang, Turki dan Singapura. Pemerintah juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumumkan sudah ada penyebaran varian Mu di negaranya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini masih menunggu aturan detil dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai kebijakan tersebut sebelum mengaturan regulasi teknisnya. "Nanti itu akan diatur di SE Satgas Penanganan Covid-19," kata Adita.

Adita memastikan nantinya perjalanan internasional hanya dibuka di dua bandara saja yaitu Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado. Sementara untuk pelabuhan hanya di Batam dan Nunukan.

"Dua bandara dan pelabuhan itu untuk menjadi pintu kedatangan pekerja migran Indonesia. Yang lain melayani domestik saja," jelas Adita.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut terdapat regulasi pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan pintu masuk udara untuk perjalanan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut hanya Pelabuhan Batam dan Nunukan. Selanjutnya, pintu masuk darat internasional hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pandjaitan mengatakan para pendatang dari mancanegara wajib PCR tiga kali dan melakukan karantina selama delapan hari. Aturan tersebut berlaku sampai evaluasi selanjutnya yang dilakukan pemerintah.

Untuk itu, Luhut memastikan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk sementara tidak melayani penerbangan internasional. "Untuk di Bali kita lihat dulu sepekan dua pekan mendatang kondisinya seperti apa," ujar Luhut, Senin (13/9) malam.

Pengetatan perjalanan internasional tersebut juga sebagai langkah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19. Khususnya varian Mu, Lambda, dan C.1.2 yang sudah ditemukan di sejumlah negara.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI menekankan betapa pentingnya tes entry dan exit untuk pendataan pendatang dari luar negeri. Tes tersebut untuk memastikan tidak ada varian baru yang masuk.

Karena, lanjut Budi, masih banyak ditemukannya pelaku perjalanan yang positif Covid-19 saat tiba di Indonesia. Ia pun menegaskan, pemeriksaan (testing) untuk pintu-pintu masuk dari darat dan laut, terutama yang menjadi tempat banyak lalu lintas diperketat.

"Contohnya, kalau di darat itu ada pintu masuk kedatangan di Motaain, Kupang, kemudian juga Kalimantan Utara karena banyak masuk dari Malaysia," tegasnya. "Sedangkan di pintu masuk laut juga harus segera kita perbaiki, terutama Nunukan, Tarakan dan Batam yang banyak masuk di sana. Kita juga nanti akan memonitor pintu masuk dari Dumai dan juga di Cilacap," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement