Selasa 14 Sep 2021 17:19 WIB

Bupati Bogor Persilakan Rocky dan Sentul City Adu Bukti

Pemkab Bogor belum menerima surat aduan dari kedua belah pihak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, tidak berkomentar banyak terkait sengketa lahan antara PT Sentul City dan aktivis Rocky Gerung, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ade Yasin menilai, kasus tersebut merupakan ranah hukum.“Itu ke ranah hukum saja ya,” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Selasa (14/9).

Terkait adanya mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Ade Yasin mengaku belum ada rencana mengenai mediasi. Lantaran, Pemkab Bogor sendiri belum menerima surat aduan dari kedua belah pihak.

“Silakan saja diselesaikan secara hukum. Karena kan statusnya masing-masing punya bukti valid. Silakan adu bukti di pengadilan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, aktivis Rocky Gerung menerima somasi dari PT Sentul City terkait kepemilikan tanah. Lantaran PT Sentul City mengaku sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng itu.

PT Sentul City mengeklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho, mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerja sama masyarakat,” ujar David melalui keterangan resminya.

Sementara, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menegaskan, kliennya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan atas lahan tersebut. Meski Rocky hanya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan, tidak berarti posisi kliennya lemah. Di samping di Indonesia yang diakui sebagai hak milik melalui HGB dan Hak Guna Usaha (HGU).

Bisa berarti, kata dia, Rocky hanya belum membuat sertifikat untuk lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya saat ini. Namun, syarat-syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk membuat sertifikat.

“Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas,” ujar Haris ketika ditemui Republika.co.id, Senin (13/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement