Komisi III Dorong Penyelidikan Dugaan Kelalaian di Lapas

DPR mendorong kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Selasa , 14 Sep 2021, 16:59 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, mendorong kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, yang menyebabkan 46 warga binaan meninggal dunia. Termasuk jika memang ada kelalaian dari petugas lapas yang membiarkan telepon genggam masuk ke dalam sel dan menyebabkan terjadinya korsleting listrik. 

"Memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu, monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," ujar Adies di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9). 

Menurutnya, pihak kepolisian tak boleh hanya memeriksa para warga binaan terkait insiden kebakaran tersebut. Penjelasan dari para petugas dan sipir lapas juga perlu didalami oleh kepolisian. 

"Jadi ASN-ASN yang ada di sana, sipir-sipir yang ada di sana, kalapas yang ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut," ujar Adies. 

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan fakta terbaru terkait insiden tersebut. 

"Kalau ada hal-hal lain, kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian," ujar Adies.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan, handphone bagi warga binaan disebutnya masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Hal ini kemudian menyebabkan adanya pihak yang mengutak-atik instalasi kelistrikan untuk mengisi daya handphone tersebut.

"Ada main hape katanya, hape itu masuk ke dalam ruang-ruang (tahanan) itu. Jadi colokan rebutan atau jadi diimprovisasi listriknya, ya jadi potensial kebakaran dengan arus listrik," ujar Anam dalam sebuah diskusi daring, Ahad (12/9).

Di samping itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang merupakan tipe bangunan lama. Di mana sistem kelistrikannya ditaruh di atap, bukan ditanam di dalam tembok atau benton.

"Kabelnya ada di atas, beda dengan di beberapa lapas yang bangunannya baru, kabelnya ditanam di beton, sehingga lebih aman," ujar Anam.

Di samping itu, Lapas Klas 1 Tangerang adalah tipe bangunan lama yang di beberapa sisi atapnya menggunakan kayu, belum dak beton. Sehingga saat ada api, bagian atap akan mudah terbakar.

"Sehingga kalau ada api, dari manapun api itu berasal, ya cepat terbakarnya. Karena atapnya belum cor seperti di (Lapas) Cipinang, atapnya triplek, atap kayu," ujar Anam.