IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perpres yang diteken pada 2 September 2021 ini dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.Pada Pasal
Baca Selengkapnya di ihram.co.id