Selasa 14 Sep 2021 10:32 WIB

Inmendagri Atur Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Penerbangan mancanegara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ditutup sementara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Seorang penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Seorang penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Aturan ini berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali mulai 14-20 September 2021.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan intruksi tersebut pada Senin (13/9) malam.

Pemerintah menetapkan pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Kalimantan Tengah dan Entikong, Kalimantan Barat. Sementara itu, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para pendatang dari mancanegara wajib PCR tiga kali dan melakukan karantina selama delapan hari. Aturan ini berlaku sampai evaluasi selanjutnya yang dilakukan pemerintah.

Sedangkan, untuk Bali yang semula terbuka untuk penerbangan mancanegara, kata Luhut, saat ini ditutup dulu. Adanya pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian Mu Covid-19 masuk ke Indonesia.

"Untuk di Bali kita lihat dulu sepekan dua pekan mendatang kondisinya seperti apa," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/9).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas hal tersebut. "Nantinya akan dituangkan dalam ketentuan termasuk surat edaran yang mengatur syarat perjalanan internasional," kata Adita.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pembahasan terkait regulasi tersebut masih dilakukan. Khususnya mengenai syarat perjalanan udara yang melalui bandara internasional. "Kami rapat untuk revisi surat edaran. Jadi belum final," tutur Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement