Senin 13 Sep 2021 19:13 WIB

KPK Yakin Bisa Buktikan Robin Terima Suap dari Azis

KPK yakin dengan dakwaannya terhadap Robin dan akan membuktikannya di persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju sudah disusun berdasarkan proses penyidikan yang teliti. KPK yakin dengan dakwaannya terhadap Robin dan bisa membuktikannya di persidangan lanjutan.

Dakwaan terhadap mantan penyidik KPK itu menyebut nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar iku bersama Aliza Gunado disebut memberi uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Robin. "Hari ini baru mulai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/9).

Meski demikian, lembaga antirasuah mengaku tidak bisa untuk menjelaskan lebih lanjut hasil penyidikan dalam dakwaan tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan materi perkara. Namun, Ali memastikan, hasil penyidikan KPK akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan.

Ali mengatakan, semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan juga akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. Termasuk, sambung dia, dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Stepanus dan Maskur Husein berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

JPU mendakwa Robin dan Maskur menerima suap dari mantan wali kota M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan dari mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement