Senin 13 Sep 2021 11:30 WIB

Menkes: 3.000 Orang Positif Covid-19 Pergi ke Mal

Sebanyak 3.830 orang positif Covid-19 masih jalan-jalan tak isolasi mandiri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan) bergurau sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rapat tersebut membahas arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional tahun 2021-2024 dan penjelasan terkait garis besar anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan) bergurau sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rapat tersebut membahas arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional tahun 2021-2024 dan penjelasan terkait garis besar anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada sebanyak 29.110.825 orang yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi setelah kurang lebih sebulan peluncurannya. Namun, ada lebih dari 3.000 orang positif Covid-19 yang terdeteksi aplikasi tersebut tidak melakukan isolasi.

"Kita bisa lihat suprisingly tetap aja ada 3.830 orang yang masuk kategori hitam. Hitam itu artinya positif Covid tapi masih jalan-jalan," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9).

Dari jumlah tersebut, 3.161 orang terdeteksi melakukan check-in saat ingin masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebanyak 348 orang lainnya terdeteksi saat masuk ke dalam pabrik-pabrik industri.

"Masih masuk ke bandara 43 orang, masih naik kereta juga 63 orang, masih masuk restoran 55 orang. Padahal, orang-orang ini adalah orang-orang yang sudah teridentifikasi positif Covid, yang harusnya stay di rumah atau isolasi terpusat," ujar Budi.

Jika ada orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terdeteksi aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan langsung menjemputnya. Agar selanjutnya memastikan orang tersebut melakukan isolasi. "Dengan demikian, kita bisa melacak mereka dan memastikan mereka segera kita ambil untuk kita lakukan isolasi," ujar Budi.

Baca juga : Jokowi Pastikan Vaksinasi di Klaten Dipercepat

Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat. Penerapannya berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial yang terkait dengan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung. Pada pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, termasuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement