Senin 13 Sep 2021 08:49 WIB

Pendaftaran Pengadilan Agama di Surabaya Bisa ke Kelurahan

Nantinya, Kemenag menerbitkan akta nikah, Dispendukcapil mengeluarkan KK terbaru.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengadilan agama/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Ketua PA Surabaya, Samarul Falah mengatakan, kemudahan yang dimaksud adalah agar bagaimana masyarakat bisa mendaftarkan perkara PA melalui kelurahan.

"Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan," kata Samarul, Senin (13/9).

Samarul mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemkot Surabaya dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. “Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” ujarnya.

Samarul berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," ujarnya.

Samarul juga menuturkan, sebenarnya meskipun orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya tetap murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

Selain itu, Dispendukcapil bersama PA Surabaya dan Kemenag juga berencana meluncurkan aplikasi bernama Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag). Aplikasi layanan terpadu ini saling terintegrasi antara Dispendukcapil, PA Surabaya, dan Kemenag. Nantinya, ketika Kemenag menerbitkan akta nikah, otomatis Dispendukcapil akan mengeluarkan KK terbaru.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menambahkan, aplikasi Lontong Kupang merupakan aplikasi yang mengintegrasikan antara layanan di Dispendukcapil, PA Surabaya, dan Kemenag. Ia mengatakan, aplikasi Lontong Kupang menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Namun, pihaknya memastikan, beberapa layanan lain yang ada di PA Surabaya dan Kemenag segera diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut.

"Setelah ini berjalan, nanti beberapa layanan lain bisa kita integrasikan. Layanannya apa saja? Nah, ini nanti mengikuti yang diatur PA, Kemenag, dan Dispendukcapil," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement