Senin 13 Sep 2021 01:51 WIB

3 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Teridentifikasi

Selanjutnya jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Akbar
Petugas mengecek kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sebelum dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengecek kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sebelum dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Kemenkumham menerima tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian. Ketiga jenazah tersebut telah berhasil diidentifikasi tim DVI Mabes Polri.

Adapun ketiga jenazah itu adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28) dan Pujiyono bin Mudori (28). Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri.

"Selanjutnya jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan hari ini di TPU Leuwiliang Bogor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan, Ahad (12/9).

Dia mengatakan,tim DVI juga berhasil mengidentifikasi jenazah Pujiyono berdasarkan DNA yang mirip dengan ayahnya. Tim juga menilai kecocokan rekam medis tato di punggung serta keterangan gigi.

"Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang," kata Rika lagi.

Sementara, jenazah Rocky Purmanna teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah dan 50 persen identik dengan ibunya, serta rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayam Kampung Utan ini direncanakan akan dimakamkan esok hari di TPU Kampung Kandang Ragunan.

Baca juga : Usut Kebakaran Lapas, Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Besok

Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjen Pol Hudi Suryanto, mengungkapkan dari 41 korban meninggal, terdapat 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi.

"Data ante mortem lengkap 41 telah diterima, termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea juga menegaskan tim gabungan Kemenkumham siap bertanggung jawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. Dalam hal ini, seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan Rp 30 juta dan biaya pemakaman Rp 6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan terkait dengan Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

"Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement