Senin 13 Sep 2021 01:13 WIB

Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/9). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mensosialisasikan dan menguji coba penggunaan sertifikat vaksin baik secara fisik (cetak), digital dalam bentuk file foto maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk menggunakan KRL Commuterline.
Foto: Antara/Reno Esnir
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/9). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mensosialisasikan dan menguji coba penggunaan sertifikat vaksin baik secara fisik (cetak), digital dalam bentuk file foto maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk menggunakan KRL Commuterline.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sejak 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. Penumpang dapat menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. 

"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (12/9). 

Baca Juga

Anne memastikan, layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda kepada seluruh pengguna KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna. 

"Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL," jelas Anne. 

Anne menambahkan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tersebut seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk, serta anak balita untuk sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk menghindari potensi kepadatan, Anne menyarankan pengguna KRL bepergian di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Anne nenuturkan, para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. 

"KAI Commuter juga mengimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19," ujar Anne.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement