Ahad 12 Sep 2021 18:41 WIB

Ziarah Kubur Bagi Kaum Wanita, Perhatikan Hal-Hal Ini

Wanita boleh melakukan ziarah kubur dengan tetap menjaga adab

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Wanita boleh melakukan ziarah kubur dengan tetap menjaga adab. Ilustrasi ziarah kubur
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wanita boleh melakukan ziarah kubur dengan tetap menjaga adab. Ilustrasi ziarah kubur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berziarah kubur adalah salah satu amal yang dianjurkan Nabi muhammad SAW. 

Dengan melakukannya, seorang Muslim diharapkan akan lebih mengingat kematian dan mendoakan para penghuni kubur atau orang yang sudah meninggal dunia. 

Baca Juga

Namun ada beberapa pendapat di masyarakat yang menyebut amalan ini hanya diperuntukkan bagi pria. Bgaimana hukum sebenarnya dari ziarah kubur bagi wanita? Apa saja yang harus diperhatikan? 

DIlansir dari Elbalad, Selasa (31/8), berziarah kubur dibolehkan bagi wanita ataupun pria. Amalan ini sebenarnya sempat dilarang Nabi Muhammad SAW, tapi kemudian Rasulullah membolehkan dan menganjurkannya. Rasulullah SAW bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً “Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah karena di dalamnya terdapat peringatan.” (HR Muslim). 

Lantas apa saja adab ziarah kubur yang harus diperhatikan Muslimah?  Para wanita yang ingin berziarah kubur dianjurkan untuk tetap menjaga adab dalam ziarah kubur. 

Beberapa adab itu yakni, tetap memperhatikan adab keluar rumah bagi wanita, tidak berkerumun dengan kelompok pria yang bukan mahram, tidak melakukan hal yang dilarang seperti berkabung dengan meratapinya, berniat berbuat baik kepada ahli kubur dengan mendoakannya, menjadikan ziarah sebagai upaya untuk mendapatkan pelajaran untuk menjadi lebih baik, tidak menjadikan ziarah sebagai alasan untuk terus bersedih.

Muncul juga pertanyaan, apa hukum ziarah kubur untuk wanita yang sedang haid? 

Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh menjelaskan, dibolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk berziarah kubur. Namun orang tersebut harus tetap memperhatikan adab dalam berziarah kubur. 

“Makam tersebut bukan masjid. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk berziarah ke kuburan, tetapi dia menahan diri dari membaca Alquran saat dia sedang menstruasi,”katanya.

Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar Internasional mengatakan, diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi kuburan untuk berdoa bagi orang yang meninggal. 

Lembaga itu juga menyebut tidak ada perbedaan antara wanita menstruasi dan wanita lain. 

Meskipun dibolehkan, lembaga itu mengingatkan bahwa wanita harus mengikuti aturan ziarah kubur bagi wanita. Aturan utamanya adalah patuh terhadap tata krama yang wajib bagi wanita saat keluar rumah, tidak berkerumun dengan laki-laki, atau melakukan sesuatu yang dilarang seperti meratap, atau menentang ketetapan Allah SWT.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement