Ahad 12 Sep 2021 18:18 WIB

Polisi: Masih Ada Kafe yang Langgar Crowd Free Night

Penerapan crowd free night diberlakukan setiap Jumat hingga Ahad malam.

Penerapan crawd free night (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penerapan crawd free night (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggiatkan operasi protokol kesehatan di kawasan "Crowd Free Night" (CFN) di DKI Jakarta. Hasilnya, masih ada beberapa kafe di kawasan Jakarta Timur yang masih buka melewati jam yang ditentukan.

"Ada beberapa kafe di daerah Jakarta Timur yang masih buka dan saat ini sedang dilakukan penindakan oleh Satpol PP, didampingi teman-teman yang melakukan patroli skala besar dari jajaran TNI, Polri, kemudian Satpol PP dan Dishub," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Ahad (12/9).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, penerapan malam bebas kerumunan atau crowd free night diberlakukan setiap Jumat-Ahad malam di Jakarta yang dibagi dalam dua tahap yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB. Kebijakan crowd free night tersebut mulai diterapkan pada akhir pekan ini di empat kawasan yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD. 

Sambodo menjelaskan, pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas tetapi apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik. Pada pukul 24.00-04.00 WIB, Polda Metro Jaya akan menerapkan filter penuh di empat kawasan, kendaraan yang boleh melintas hanya masyarakat yang berdomisili di wilayah CFN atau kendaraan darurat.

Dia mengajak seluruh masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Level 3 di Ibu Kota agar Jakarta bisa segera pulih dari pandemi Covid-19 dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala. "Seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda yang masih suka nongkrong-nongkrong silakan stay at home. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu supaya Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satuan Lalu Lintas jajaran Polres di wilayah hukumnya pada 11-12 September juga menilang kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Dalam dua hari, ada 639 kendaraan berknalpot bising yang ditilang.

"Kami melaksanakan penindakan terhadap knalpot bising yang akhir-akhir ini muncul kembali dan semakin meresahkan masyarakat," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement