Ahad 12 Sep 2021 15:11 WIB

Pemerasan Sopir, Wagub DKI Periksa Kembali Oknum Dishub

Pemeriksaan dilakukan karena adanya tuntutan pemecatan terhadap oknum Dishub DKI itu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada oknum Dishub DKI yang diduga melakukan pemerasan kepada sopir bus. Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat adanya tuntutan pemecatan terhadap oknum Dishub DKI itu dari beberapa pihak.

"Nanti kita akan cek, semua pemecatan kan perlu ada aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," ujar Riza di Balai Kota.

Dia menegaskan, menyoal pemeriksaan itu, pihaknya akan mengirim tim inspektorat dan lainnya untuk melakukan pengecekan. Lanjut Riza, hal itu untuk menilai kembali fakta yang ada di lapangan.

"Juga situasi dan kondisinya, kemudian nanti sanksi apa yang sesuai. Sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," tutur dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta diketahui telah memberlakukan sanksi terhadap dua oknum pemeras sopir bus. Pemerasan itu, dilakukan saat bus mengangkut rombongan warga tidak mampu yang hendak menuju sentra vaksinasi.

Berdasarkan PP Nomor.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dua oknum itu dijatuhi hukuman disiplin sedang. Dengan sanksi itu, dua oknum tersebut juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah sama sekali. Termasuk penundaan kenaikan pangkat selama setahun ke depan.

Tak sampai di sana, tunjangan perbaikan penghasilan dua oknum itu juga dipotong sekitar 30 persen selama enam bulan sesuai Pergub DKI Nomor 19 Tahun 2020. Keduanya, hingga kini dibebastugaskan untuk mengatur lalu lintas dan diberikan tugas yang tidak bersifat strategis selama setahun ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement