Ahad 12 Sep 2021 11:00 WIB

KPK Janji Usut Tuntas Kasus Tanjungbalai, Termasuk Azis?

Kasus terkait Tanjungbalai diketahui juga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/8/2021). M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/8/2021). M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim akan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Perkara tersebut membuat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terseret lantaran terbukti bersalah telah melakukan kontak dengan tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Ahad (12/9).

Kasus terkait Tanjungbalai diketahui juga menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu disebut-sebut sebagai inisiator pertemuan terdakwa M Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

 

Pertemuan dilakukan agar Stepanus membantu Syahrial supaya penyelidikan suap lelang jabatan itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Azis hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

KPK pada Senin (6/9) lalu telah memeriksa ajudan Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai, Yusmada.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka," kata Ali lagi.

KPK mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah melakukan pemeriksaan. Ali mengatakan, KPK tetap akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengusut perkara tersebut.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini," katanya.

Lili Pintauli Siregar diketahui telah melakukan kontak dengan Syahrial saat berstatus sebagai tersangka di KPK. Atas tindakan tersebut, Lili dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai juga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Meski demikian, dewas enggan untuk melaporkan pelanggaran etik tersebut ke dalam raanh pidana lantaran melanggar Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2002. Kendati, Dewas mempersilahkan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sedangkan terkait kasus suap lelang jabatan, perkara bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu. Tersangka YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Tersangka Yusmada selanjutnya mengikuti beberapa tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Dia kemudian bertemu dengan teman sekaligus orang kepercayaan dari tersangka Syahrial, Sajali Lubis.

Dalam pertemuan itu, Yusmada diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sajali untuk diberikan ke Syahrial. Sajali langsung menindaklanjuti dengan menelepon dan langsung disepakati oleh tersangka Syahrial.

Usai terpilih sebagai Sekda, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmana untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai untuk segera diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah memeriksa 47 orang saksi sebelum melakukan upaya penahanan paksa. Lembaga antirasuah itu juga menyita uang Rp 100 juta yang terkait dengan perkara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement