Ahad 12 Sep 2021 07:40 WIB

Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,29 Triliun

Setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Mas Alamil Huda
Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh penerima agar sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Foto: Bank Mandiri
Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh penerima agar sesuai jadwal dan tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah merealisasikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,29 juta pekerja/buruh senilai Rp 1,29 triliun per 9 September 2021. Setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, BSU tersebut disalurkan baik bagi pekerja yang telah memiliki rekening maupun yang dibukakan rekening baru Bank Mandiri khusus di wilayah Jawa Barat. Bank Mandiri menyalurkan BSU kepada 209 ribu pekerja/buruh.

 

“Saat ini kami juga tengah memproses pembukaan rekening bagi 334 ribu pekerja lainnya. Atas rekening baru tersebut, Kemenaker akan memverifikasi ulang dan selanjutnya memberikan instruksi penyaluran BSU kepada rekening yang lolos verifikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Ahad (12/9).

Menurutnya, perseroan akan segera menindaklanjuti setiap data tambahan penerima BSU dari Kemenaker agar penyaluran BSU dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Maka itu, kami akan terus berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa penerima memang tidak memiliki rekening bank Himbara lainnya dan tidak menerima bantuan program lainnya,” ungkapnya.

Pada tahun ini, perseroan akan menyalurkan BSU kepada sekitar 2,5 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 29 ribu pekerja di Provinsi Aceh yang akan menerima BSU melalui perusahaan anak, yaitu Bank Syariah Indonesia. Adapun nilai BSU yang diberikan setiap pekerja sebesar Rp 1 juta per pekerja periode dua bulan, yaitu Agustus dan September.

Perseroan berkomitmen untuk mendukung Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU kepada para pekerja/buruh penerima agar sesuai jadwal dan tepat sasaran. Maka itu, Bank Mandiri akan mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima, sesuai dengan penugasan yang diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement