Jumat 10 Sep 2021 19:43 WIB

Semester I 2021, SPKLU yang Beroperasi Capai 240 Unit

Sampai akhir tahun, ditargetkan 390 unit SPKLU terpasang.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Seorang laki-laki mengisi daya sepeda motor listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Mataram, NTB, Jumat (19/3/2021). Guna mendorong berkembangnya ekosistem Kendaran Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) di NTB PLN menyediakan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang saat ini telah tersedia sebanyak 170 SPLU dan SPKLU yang tersebar di pulau Lombok dan Sumbawa.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki mengisi daya sepeda motor listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Mataram, NTB, Jumat (19/3/2021). Guna mendorong berkembangnya ekosistem Kendaran Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) di NTB PLN menyediakan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang saat ini telah tersedia sebanyak 170 SPLU dan SPKLU yang tersebar di pulau Lombok dan Sumbawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) klaim telah melakukan percepatan terciptanya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan menambah Infrastruktur Pengisian Listrik (IPL) untuk KBLBB. Pada semester I 2021, jumlah IPL KBLBB sebanyak 61,5 persen atau mencapai 240 unit dari target 390 unit terpasang di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2021.

Munir Ahmad, Sekretaris Direktorat Jendral Ketenagalistrikan, mengungkapkan penambahan infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini untuk menunjang akses serta mempermudah pengguna kendaraan listrik.

“Diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad, Jumat (10/9).

Infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini tersebar di Indonesia dengan penempatan di pusat perbelanjaan, kantor PT PLN (Persero), Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), gelanggang olahraga, bandara, ruas tol, perkantoran, dealer resmi, hingga pool taksi.

“Sebanyak 240 unit infrastruktur tersebut terdiri dari 166 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instalasi privat electric vehicle (EV) charging station, serta 74 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” ujar Munir.

Bentuk dukungan lain dari pemerintah terhadap kendaraan listrik kata Munir adalah dengan menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Permen ESDM tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, hingga keselamatan berusaha,” ungkap Munir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement