REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan sejumlah permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 yang kemungkinan dapat terulang kembali pada Pemilu 2024. Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu mempunyai waktu untuk meminimalisasi potensi masalah berulang pada pemilu.
"Semoga saja masalah itu tak terulang kembali. Penyelenggara pemilu masih punya waktu untuk meminimalisir munculnya persoalan," ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).
Dia mengatakan, potensi masalah yang mungkin muncul di Pemilu 2024 yakni penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada verifikasi partai politik. Selain itu, ada pula persoalan pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, serta beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khususnya saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Dewi, Bawaslu sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persoalan serupa pada Pemilu 2024. Bawaslu sedang menyusun program dan strategi pengawasan untuk dijadikan tolok ukur keberhasilan pengawasan serta menginventarisasi norma undang-undamg yang memiliki celah permasalahan dan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga mendorong penyamaan persepsi antara lembaga penyelenggara pemilu terhadap norma perundang-undangan, mengawasi pembentukan Peraturan KPU, melakukan evaluasi dan harmonisasi Peraturan Bawaslu," kata Dewi.
Dia berharap pengawasan partisipatif dari masyarakat meningkat dengan memaksimalkan sosialisasi pengawasan. Bawaslu juga terus mengembangkan pengawasan berbasis teknologi dengan merekrut pengawas yang melek teknologi serta meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.