REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024. KPU mengundang praktisi desain grafis Saeful Imam serta Ahmad Muhajir dalam diskusi terpumpun untuk mendapatkan masukan atas rencana penyederhanaan surat suara.
"Kalau kita sungguh-sungguh menyusun ini dengan hati-hati, bukan hanya estetika tapi juga ilmu grafis, kalau surat suara tidak hanya mudah tapi juga enak dipandang, juga meminimalisir kesalahan surat suara tidak sah," ujar anggota KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).
KPU telah menyiapkan sejumlah alternatif desain penyederhanaan surat suara. Masukan dari kedua pakar diharapkan dapat menyempurnakan atau mengoreksi desain surat suara yang telah disiapkan.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, penyederhanaan surat suara bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu, khususnya pada hari pemungutan suara. Penyederhanaan surat suara disebut dapat mengurangi jumlah surat suara dan meminimalisasi potensi surat suara tidak sah di hari pemungutan.
Kemudian, redesain surat suara juga diharapkan dapat mengefisiensikan anggaran pemilu. Sebab, akan ada jumlah kertas dan tinta yang berkurang, serta menghemat anggaran produksi.
Sementara itu, praktisi desain grafis Saeful Imam mengingatkan, tahapan proses pembuatan desain grafis harus diawali dari kerangka berpikir. Kerangka berpikir dalam proses pembuatan desain surat suara harus berpedoman pada prinsip komunikatif, informatif, efektif, dan efisien.
Dia mengingatkan agar desain surat suara tidak sampai membuat pemilih menjadi jenuh karena melihat kandidat di beberapa jenis pemilihan dalam satu surat suara. KPU berencana hanya menggunakan satu sampai dua surat suara untuk lima pemilihan sekaligus, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Praktisi desain grafis Ahmad Muhajir, mengingatkan, agar KPU mengindentifikasi muatan-muatan apa saja yang akan disertakan, menyiapkan alternatif atau varian, melakukan uji publik, serta memegang standardisasi tanda gambar yang akan dimasukkan dalam surat suara. Terkait tanda gambar ini, Muhajir mengingatkan aspek sensitivitas. KPU harus memiliki setidaknya Surat Keputusan (SK) atas tanda gambar yang diserahkan tersebut.