Jumat 10 Sep 2021 00:53 WIB

Irfandi Akui Uang Satu Koper Dimasukkan ke Mobil Majikannya

Irfandi, sopir Edy Rahmat menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Nurdin Abdullah.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Irfandi, sopir terdakwa Sekretaris Dinas PUTR Sulsel nonaktif Edy Rahmat yang dihadirkan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengakui menerima satu koper berisi uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha Agung Sucipto. Kesaksian itu diungkapkan oleh Irfandi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9).

"Waktu itu saya diajak sama bapak (Edy Rahmat) untuk pergi makan malam di Pancious dan setelah itu saya disuruh menunggu di mobil. Tidak lama, datang pak Agung dan masuk ke kafe ketemu pak Edy," ujarnya.

Baca Juga

Irfandi menjelaskan, saat itu dirinya menunggu di mobil selama beberapa saat dan ketika Edy Rahmat dan Agung Sucipto keluar kemudian masuk dalam satu mobil. Edy Rahmat tidak naik ke mobilnya yang dikemudikan Irfandi tetapi masuk ke mobil sedan BMW Agung Sucipto.

Irfandi ditelepon oleh terdakwa Edy untuk mengikuti mobil Agung Sucipto karena dirinya berada di mobil tersebut. Setelah mobil bergerak hingga ke Taman Macan kemudian berhenti dan menurunkan koper berwarna hijau lalu dimasukkan dalam mobil Edy Rahmat.

 

"Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk di samping saya," katanya.

Baca juga : Komnas HAM Usulkan Revisi Sistem Pemenjaraan

Setelah itu, ia diajak Edy Rahmat untuk menuju ke sekitar pelabuhan. Di sana, Edy Rahmat kembali turun dari mobil dan masuk ke dalam mobil HRV dan menuju ke Lego-Lego. "Setelah berputar-putar dan ke Lego-lego, Pak Edy keluar dari mobil HRV dan masuk lagi ke mobil pribadi. Setelah itu kami langsung pulang," lanjutnya.

Majelis Hakim Ibrahim Palino yang memimpin sidang juga bertanya apakah selama di Lego-lego itu bertemu dengan terdakwa Nurdin Abdullah yang kemudian dijawabnya tidak tahu karena tidak melihat.

Dari semua penjelasan Irfandi dipersidangan, ia sama sekali tak menyebut adanya komunikasi dengan Nurdin Abdullah.

Pernyataan itu juga dikuatkan oleh sopir pribadi Agung Sucipto.S ebelumnya, pada sidang 5 Agustus 2021, Rudy Moha yang saat itu juga menjadi saksi mengaku memberikan sumbangan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Pernah saya bertamu ke rumah jabatan, saya lihat banyak sekali sembako. Kemudian saya tanya ke Pak Nurdin, itu untuk siapa, katanya ini bantuan Covid karena banyak masyarakat yang susah kalau mau ikut silakan," jelas Rudy Moha mengulang pembicaraannya dengan Nurdin Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement