Kamis 09 Sep 2021 18:38 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang Picu Desakan Agar Yasonna Mundur

Kebakaran Lapas Tangerang tragis sekaligus memalukan karena jadi isu internasional.

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) meninjau Blok C 2 tempat terjadinya kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari.
Foto: Antara/Yan Sofyan
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) meninjau Blok C 2 tempat terjadinya kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Umar Mukhtar, Idealisa Masyrafina, Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha

Baca Juga

Tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari WIB yang merenggut 44 korban meninggal ikut memicu desakan agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar mundur dari jabatannya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, banyak HAM yang terabaikan dari peristiwa tragis kebakaran di Lapas Tangerang.

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (8/9).

Usman menilai, peristiwa di Lapas Kelas I Tangerang bukanlah kebakaran biasa, tetapi juga HAM. Selama ini, para tahanan dan narapidana (napi) kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka.

Padahal, Usman melanjutkan, semua tahanan dan napi berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata dia.

Baca juga : Yasonna: Serahkan Penyelidikan Kebakaran Lapas ke Polisi

Ia menambahkan penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun, terlebih lagi dalam situasi dimana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan terutama di masa pandemi seperti saat ini.

“Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," kata dia.

Desakan agar Yasonna mundur juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni. Menurutnya, kebakaran yang terjadi Lapas Kelas I Tangerang memalukan negara.

"Ini soal kemanusiaan dan telah menjadi berita internasional. Menyedihkan. Kalau Menkumham punya harga diri dan martabat, sebaiknya mundur untuk memberi keteladanan, atau Presiden turun tangan untuk mengganti. Di luar negeri, di negara demokratis, itu mengundurkan diri. Apalagi kalau di Jepang. Ini masalah yang sangat memalukan bangsa dan negara," tutur dia kepada Republika, Kamis (9/9).

Terlebih, Imam melanjutkan, selain jumlah korban tewas yang masih bertambah hingga hari ini, di antara korban juga terdapat dua warga negara asing sampai masuk di berbagai siaran internasional. Menurut dia, ini menunjukkan kebobrokan kepemimpinan di Kemenkumham.

"Secara kemanusiaan dan good governance, sama sekali tidak menunjukkan tata kelola yang benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka sebaiknya pertanggungjawabannya dengan mengundurkan diri," tutur dia.

Imam juga mengkritik pakaian yang digunakan Menteri Yasonna dalam konferensi pers kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut dia, pakaian yang dikenakan oleh Yasonna tidak tepat digunakan untuk peristiwa nahas yang terjadi.

"Apalagi dalam konferensi pers itu menggunakan kostum yang mentereng dengan bintang empat di pundaknya. Necis sekali. Kalau terjadi kebakaran begini, pakai yang seperti itu, jelas tidak sesuai," tutur dia.

Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) juga menilai, Menkumham harus bertanggung jawab atas kebakaran di Lapas Tangerang. Menurut Ketua Alpha, Azmi Syahputra menilai, hal ini murni ketidaksiapan dan kelalaian lapas dalam mengontrol lingkungan lapas.

"Petugas tim tanggap darurat tidak berhasil mengamanakan warga Binaan atau narapidana sehingga sampai  puluhan meninggal akibat kebakaran," ujar Azmi dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (8/9).

Baca juga : Tiga Korban Meninggal Kebakaran Lapas dalam Kondisi Berat

Azmi menilai, pernyataan Menkumham yang mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang setelah 42 tahun, adalah kesalahan.  Menurutnya, ini adalah tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan.

"Dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakatan, termasuk Menteri Hukum dan HAM harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral," ujarnya.

In Picture: Pascakebakaran, Menkumham Gelar Konpers di Lapas I Tangerang

photo
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan usai meninjau lokasi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang,Banten, Rabu (8/9). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 pada Rabu dini hari tersebut.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement