Jumat 10 Sep 2021 00:30 WIB

Polisi: Masyarakat Jangan Berasumsi Soal Penyebab Kebakaran

Tim penyidik Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang terkait penyebab kebakaran

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). Acara yang digelar untuk mendoakan para korban tewas dalam kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9) dinihari lalu itu sekaligus memohon keselamatan bersama dan perlindungan dari segala bencana.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). Acara yang digelar untuk mendoakan para korban tewas dalam kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9) dinihari lalu itu sekaligus memohon keselamatan bersama dan perlindungan dari segala bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta, agar masyarakat tidak berasumsi terkait penyebab kebakaran Blok C II di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari. Karena, saat ini, penyidikan sedang berjalan dan hasilnya nanti bakal disampaikan ke masyarakat.

"Jadi, tolong jangan berasumsi yang lain-lain, ada yang bilang perkelahian, ada yang bilang sengaja. Kami tim sedang bekerja, apa pun hasil penyidik dan Puslabfor kita sampaikan secara transparan," tegas Yusri dalam konferensi pers di RS Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).

Menurut Yusri, saat in tim penyidik Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang terkait penyebab kebakaran tersebut. Hal itu dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara. Hanya saja saat ini masih diuji secara laboratoris oleh tim Puslabfor Polri. 

“Sudah ada titik terang, tapi masih dilakukan uji labfor oleh tim puslabfor,” kata Yusri.

Selain itu, kata Yusri, Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu oleh Mabes Polri telah memeriksa 22 saksi. Puluhan saksi tersebut dibagi tiga klaster, yaitu sipir di dalam lapas, narapidana di blok terjadinya kebakaran dan pendamping narapidana. 

Dikatakan Yusri, dalam perkara ini, penyidik akan mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka nantinya. Namun penyidik masih membuktikan apakah kebakaran itu atas kesengajaan atau ketidaksengajaan. 

Baca juga : 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di ICU

“Sangkaannya pasal 187 KUHP (kesengajaan), pasal 188 dan/atau pasal 359 KUHP (ketidaksengajaan atau kealpaan),” tutur Yusri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement