Kamis 09 Sep 2021 18:01 WIB

Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Relaksasi

Aprindo meminta relaksasi aturan waralaba dan royalti musik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Kerua Umun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. Berkesempatan bertemu Presiden Joko Widodo, Aprindo mengajukan permintaan relaksasi sejumlah aturan.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kerua Umun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. Berkesempatan bertemu Presiden Joko Widodo, Aprindo mengajukan permintaan relaksasi sejumlah aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha dan juga Kadin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9) siang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, dalam pertemuan ini asosiasi pengusaha menyampaikan sejumlah harapannya terkait kemudahan berusaha dan kepastian hukum.

Kepada Presiden, Roy berharap agar sektor perdagangan eceran atau pasar modern dapat dijadikan sebagai sektor prioritas karena juga terdampak pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali beroperasi.

Baca Juga

"Karena sampai hari ini kami terdampak dan harus terus beroperasi tapi belum mendapat kesempatan untuk restrukturisasi kredit dan sebagainya karena kita bukan sektor prioritas," kata Roy.

Ia mengatakan, sektor perdagangan ritel modern ini sebagai pendorong konsumsi rumah tangga. Indonesia saat inipun masih sangat tergantung pada konsumsi rumah tangga, yakni sebesar 57,6 persen.

Tak hanya itu, terkait dengan operasional pasar swalayan, Roy juga meminta adanya relaksasi berbagai peraturan yang hingga kini dinilai masih menjadi kendala. Salah satunya yakni aturan yang mengharuskan adanya waralaba dalam pengembangan pasar swalayan atau ritel modern.

Pada saat ini, kata Roy, pengusaha mengetahui ketika masa pandemi, waralaba itu bukan jadi satu pilihan untuk investasi. Khususnya yang bernilai signifikan misalnya supermarket, hypermarket dan department store.

"Sangat sulit untuk mencari pewaralabanya," ungkap dia.

Dengan aturan tersebut, lanjutnya, maka pengusaha akan sulit melakukan ekspansi dan juga investasi. Bahkan sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko pun juga dinilainya masih bisa menjadi penghambat untuk mengembangkan usaha.

"Pengembangan usaha harus dengan waralaba, ini kita minta direlaksasi," tambah Roy.

Tak hanya itu, Aprindo juga meminta agar pemerintah meninjau kembali mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik yang di dalam aturannya terdapat perubahan. Karena bila diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan.

"Yang mendengar musik itu konsumen yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajang," kata dia.

Roy pun meminta pemerintah agar melibatkan para pelaku usaha dalam setiap pembahasan regulasi. Menanggapi hal itu, kata Roy, Presiden Jokowi berjanji untuk menindaklanjuti masalah yang menghambat investasi di sektor perdagangan ritel ini.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement